Powered by Blogger.

Yuk, Gunakan Uang Elektronik dengan Membiasakan Nabung di Bank

by - April 30, 2017

Perihal uang elektronik atau e-money saya pun baru dengar sekitar 3 tahun lalu, ya karena kala itu juga kali pertama saya menabung di bank. Saya jadi lebih memahami, kenapa kita sudah seharusnya menabung di bank? Pasti banyak yang menjawab di bank aman, selain aman banyak juga fungsinya, di antara lain bisa menghindari uang kertas yang robek jika ditabung di celengan rumah. 

Maka dari itu saya yang dulunya sedikit terpaksa untuk menabung di bank, kini sudah terbiasa. Dan bukan hanya itu, ketika membayar pun saya juga lebih simple ketika memakai debit dan segala macamnya, karena uang kita yang telah disimpan di bank, jadi praktis juga jika hanya membawa kartu ATM.
mari kurangi menabung di rumah (sumber: Which.co.uk)
Apalagi sekarang saya sudah mengetahui kenapa menabung di BANK? Selain menjaga sisi kemanan, uang kita yang ditabung sudah dijamin aman oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Dengan melihat salah satu sisi negatif blanket guarantee dan setelah mempertimbangkan faktor lainnya serta semakin membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee akhirnya diputuskan untuk diakhiri. Namun pemerintah menilai bahwa penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan meminimalkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Sehingga penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut diganti dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannnya. Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk: giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Nah, secara detil, LPS mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan fungsinya, antara lain:
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
  5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik
Untuk menunjang tugas dan fungsi tersebut, LPS diberikan wewenang antara lain:
  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
  2. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data tersebut
  3. Menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim
  4. Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu
  5. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan
save money (sumber: bareksa.com)
 Untuk transaksi transfer masuk dan keluar serta inkaso bukan merupakan bentuk simpanan, sehingga tidak dijamin. Kecuali transfer keluar dari simpanan yang belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Begitu juga transfer masuk yang sudah diterima bank untuk nasabah diperlakukan sebagai simpanan, meskipun belum dibukukan ke rekening.

Oleh sebab itu, menggunakan e-money lebih baik, demi menjaga keamanan ekonomi kita. Yuk, nabung ^ ^

(tambahan referensi dari LPS dan cermati)

You May Also Like

0 komentar